FAQ TENTANG LAYANAN JPK
Bila peserta belum terdaftar dalam Daftar Nama Tertanggung (DNT) BPJSTK apakah pelayanan kesehatan tetap dapat diberikan ?
Answer
Nayaka akan memberikan manfaat pelayanan kesehatan setelah mendapatkan approval / persetujuan pelayanan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan
Bagaimana dengan Kartu Peserta BPJS Kesehatan apakah dapat dipergunakan dan bagaimana caranya ?
Answer
Bagi peserta yang menggunakan Kartu BPJS Kesehatan, agar mengikuti seluruh prosedur yang berlaku pada BPJS Kesehatan, dimulai pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga pelayanan yang memerlukan layanan lebih lanjut di Rumah Sakit.
Jaminan Kesehatan seperti apakah yang diperoleh peserta saat ini dan bagaimana mekanisme pelayanannya ?
Answer
Mekanismenya dapat menggunakan 2 (dua) pilihan jaminan pemeliharaan kesehatan yaitu ;
a. Kartu Peserta BPJS Kesehatan dengan mekanisme pengobatan sesuai ketentuan prosedur pelayanan BPJS Kesehatan
b. Kartu Peserta JPK Nayaka dengan mekanisme pengobatan sesuai ketentuan program JPK Nayaka (JPK Tambahan) mengacu Peraturan Direksi BPJS
Ketenagakerjaan Nomor : PERDIR / 113 / 092015 tentang Program Kesehatan Bagi Karyawan dan Pensiunan BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila peserta menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk kasus rawat inap, Nayaka akan memberikan jaminan kelas perawatan 1 (satu) tingkat di atas manfaat program BPJS Kesehatan kecuali untuk pensiunan setinggi-tingginya kelas 1 (satu).
Apakah boleh berobat ke Klinik Nayaka yang lain bila Klinik Nayaka yang biasa dipergunakan sedang tidak beroperasional ?
Answer
Bila menggunakan Kartu Nayaka peserta dapat berobat di Klinik (milik) Nayaka atau yang ditunjuk/ bekerjasama (provider) Nayaka di seluruh Indonesia termasuk layanan tingkat lanjutan (spesialis) di rumah sakit provider Nayaka, sedangkanjikamenggunakan (prosedur) Kartu BPJSKesehatan diKlinik Nayaka yang tidak sesuai dengan pilihan Klinik/ FKTP yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan maka layanan yang didapat hanya sebatas pemberian pengobatan tingkat dasar dan tidak dapat diberikan rujukan (spesialis) oleh karena yang berhak memberikan surat/ pengantar rujukan adalah FKTP yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan peserta.
Bolehkah berobat ke Klinik/ Rumah Sakit yang tidak kerjasama dengan Nayaka sementara Nayaka telah menyediakan fasilitas tersebut di wilayah/ domisili dan kriteria sakit peserta tidak tergolong kriteri
Answer
Tidak boleh, karena Nayaka telah menyediakan jejaring fasilitas PPK provider untuk melayani peserta.
Bagaimana bila berobat tidak membawa kartu peserta karena lupa ?
Answer
Kartu Peserta merupakan tanda bukti kepesertaan dan syarat peserta mendapatkan pelayanan di PPK provider, apabila tidak membawa kartu segera koordinasi dengan petugas PIC Nayaka, untuk membantu kelancaran pelayanan disarankan agar selalu membawa kartu peserta.
Apa yang harus dilakukan bila proses pengobatan di Klinik/ Rumah Sakit provider Nayaka mengalami hambatan dan atau saya memerlukan informasi lainnya?
Answer
Silahkan menghubungi Help Line / PIC Penanggung Jawab Pelayanan pada masing-masing Wilayah Kerja sesuai nomor yang tertera pada Kartu Peserta.
Apakah bisa dan bagaimana prosedur bila peserta dirujuk ke Rumah Sakit di luar kota misalkan dari Medan ke Jakarta ?
Answer
Prosedur rujukan Luar Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Adanya indikasi medis yang mengharuskan pengobatan dirujuk ke Jakarta/ rumah sakit lebih lengkap dokter dan fasilitas lainnya.
2. Memastikan rumah sakit rujukan siap menerima peserta dan dokter yang merujuk memberikan penjelasan tentang kondisi pasien kepada dokter di rumah sakit
penerima rujukan
3. Koordinasi dengan Divisi Human Capital (HCP) bilamana diperlukan.
Bagaimana bila hak kelas rawat inap peserta ternyata penuh ?
Answer
Peserta diberikan toleransi/ dapat menempati kelas perawatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari yang menjadi haknya dalam tempo 2x24 jam dan menjadi tanggungan Nayaka dan selanjutnya dipindahkan ke ruang perawatan sesuai hak peserta. Bila lebih dari 2x24 jam dan atau peserta tidak menghendaki dipindahkan ke ruang perawatan sesuai haknya maka selisih biaya yang timbul menjadi beban peserta.
Bagaimana bila saya menggunakan jaminan pengobatan (rawat inap) dari Asuransi lain, apakah dapat diajukkan klaim ke Nayaka (COB/ Koordinasi Manfaat) ?
Answer
Peserta yang memiliki 2 atau lebih penjamin dapat menggunakan mekanisme COB, untuk kasus ini Nayaka sebagai penjamin kedua dapat menerima pengajuan klaim denganmelampirkan seluruh berkas klaimtermasuk penyataan tertulis dari Asuransi terhadap biaya yang telah dijaminkan.
Bila pelayanan kesehatan peserta telah dijaminkan oleh BPJS Kesehatan, apakah boleh mengajukkan klaim/ penggantian untuk layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ?
Answer
Peserta dapat mengajukan klaim ke Nayaka apabila ada hal yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan klaim akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang klaim tersebut bukan termasuk manfaat yang dikecualikan / pelayanan yang tidak ditanggung dalam Program JPK Tambahan.
Apa yang dimaksud layanan Top Up (rawat inap), bagaimana prosedurnya?
Answer
Peserta yang menginginkan manfaat Top Up Rawat Inap BPJS Kesehatan, memastikan BPJS Kesehatan telah mengeluarkan surat jaminan dan diterima oleh pihak Rumah Sakit, dengan kondisi sebagai berikut:
a. RS Kerjasama BPJS Kesehatan dan Nayaka
Nayaka mengeluarkan surat jaminan rawat inap 1 (satu) tingkat di atas kelas rawat inap BPJS Kesehatan, kecuali pensiunan setinggi-tingginya di kelas 1 (satu)
b. RS Kerjasama BPJS Kesehatan Non Nayaka
Nayaka memberikan ganti biaya (reimburse) rawat inap 1 (satu) tingkat di atas kelas rawatinap BPJSKesehatan, kecuali pensiunan setinggi-tingginya di kelas 1
(satu)
Bagaimana cara peserta memperoleh Kartu JPK Tambahan Nayaka?
Answer
Peserta yang telah terdaftar pada program JPK Tambahan Nayaka, kartu peserta dicetak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah data diterima dari Divisi Human Capital. Kartu Peserta akan dikirim melalui Kantor Cabang / Unit Kerja masing-masing BPJS Ketenagakerjaan dan khusus Karyawan Pensiunan selain melalui Kantor Cabang atau dapat juga dikirim melalui alamat rumah peserta pensiunan masing-masing atau dapat mendatangi Kantor Cabang PT. Nayaka Era Husada.
Apabila kartu kepesertaan salah cetak, apa yang harus dilakukan?
Answer
Peserta melapor ke Bidang Umum SDM / Divisi Human Capital BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan perbaikan data, kartu peserta dicetak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah data diterima dari Divisi Human Capital.
Apabila kartu kepesertaan rusak/ hilang apa yang harus dilakukan ?
Answer
Peserta melaporkan melalui Kantor Cabang Nayaka terdekat, Nayaka mencetak Kartu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima dari peserta dan peserta dikenakan biaya Rp. 10.000,- per kartu.
Bila peserta belum terdaftar dalam Daftar Nama Tertanggung (DNT) BPJS Ketenagakerjaan apakah pelayanan kesehatan tetap dapat diberikan ?
Answer
Nayaka akan memberikan manfaat pelayanan kesehatan setelah mendapatkan approval/ persetujuan pelayanan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana dengan Kartu Peserta BPJS Kesehatan, apakah dapat dipergunakan dan bagaimana caranya ?
Answer
Bagi peserta yang menggunakan Kartu BPJS Kesehatan, agar mengikuti seluruh prosedur yang berlaku pada BPJS Kesehatan, dimulai pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga pelayanan yang memerlukan layanan lebih lanjut di Rumah Sakit.
Jaminan Kesehatan seperti apakah yang diperoleh peserta saat ini dan bagaimana mekanisme pelayanannya ?
Answer
Mekanismenya dapat menggunakan 2 (dua) pilihan jaminan pemeliharaan kesehatan yaitu ;
-
Kartu Peserta BPJS Kesehatan dengan mekanisme pengobatan sesuai ketentuan prosedur pelayanan BPJS Kesehatan
-
Kartu Peserta JPK Nayaka dengan mekanisme pengobatan sesuai ketentuan program JPK Nayaka (JPK Tambahan) mengacu Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor : PERDIR / 113 / 092015 tentang Program Kesehatan Bagi Karyawan dan Pensiunan BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila peserta menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk kasus rawat inap, Nayaka akan memberikan jaminan kelas perawatan 1 (satu) tingkat di atas manfaat program BPJS Kesehatan kecuali untuk pensiunan setinggi-tingginya kelas 1 (satu).
Bagaimana prosedur umum pelayanan BPJS Kesehatan ?
Answer
Prosedur pelayanan dimana peserta wajib menggunakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang tertera pada kartu peserta BPJS Kesehatan baik fasilitas dr. Umum/ dr. Gigi sebelum menggunakan layanan di Faskes Tingkat Lanjutan (FKTL/ Poliklinik Spesialis) rumah sakit yang ditunjuk BPJS Kesehatan untuk kasus pengobatan terencana/ tidak termasuk kriteria emergensi (gawat darurat).
Bagaimana prosedur umum pelayanan JPK Tambahan BPJS Ketenagakerjaan ?
Answer
Prosedurpelayanan dimana peserta dapatberobatdi fasilitas kesehatan tingkat pertama/ PPK TK I (dr. Umum/ dr. Gigi) pada seluruh jejaring (provider) PPK TK I yang telah ditunjuk/ bekerjasama dengan Nayaka.
Khusus pelayanan ; (1). dr. Spesialis Anak (anak < 12 tahun dan bukan kasus pengobatan Gigi Anak), (2). dr. Spesialis Kandungan (Obsgyn), (3). dr. Spesialis Mata dan (4). dr. Spesialis THT peserta boleh langsung berobat ke Poliklinik Spesialis rumah sakit yang berkerjasama dengan Nayaka hanya dengan membawa Kartu Peserta (asli dan foto copy) tanpa harus mendapatkan/ membawa surat/ pengantar rujukan dari PPK TK I (Klinik/FKTP).
Apakah boleh berobat ke Klinik Nayaka yang lain bila Klinik Nayaka yang biasa dipergunakan sedang tidak operasional ?
Answer
Bila menggunakan Kartu Nayaka peserta dapat berobat di Klinik (milik) Nayaka atau yang ditunjuk/ bekerjasama (provider) Nayaka di seluruh Indonesia termasuk layanan tingkat lanjutan (spesialis) di rumah sakit provider Nayaka, sedangkan jika menggunakan (prosedur) Kartu BPJS Kesehatan di Klinik Nayaka yang tidak sesuai dengan pilihan Klinik/ FKTP yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan maka layanan yang didapat hanya sebatas pemberian pengobatan tingkat dasar dan tidak dapat diberikan rujukan (spesialis) oleh karena yang berhak memberikan surat/ pengantar rujukan adalah FKTP yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan peserta.
Bolehkah berobat ke Klinik/ Rumah Sakit yang tidak kerjasama dengan Nayaka sementara Nayaka telah menyediakan fasilitas tersebut di wilayah/ domisili dan kriteria sakit peserta tidak tergolong kri
Answer
Tidak boleh, karena Nayaka telah menyediakan jejaring fasilitas PPK provider untuk melayani peserta.
Bagaimana bila berobat tidak membawa kartu peserta ?
Answer
Kartu Peserta merupakan tanda bukti kepesertaan dan syarat peserta mendapatkan pelayanan di PPK provider, apabila tidak membawa kartu segera koordinasi dengan petugas PIC Nayaka, untuk membantu kelancaran pelayanan disarankan agar selalu membawa kartu peserta.
Apa yang harus dilakukan bila proses pengobatan di Klinik/ Rumah Sakit provider Nayaka mengalami hambatan dan atau saya memerlukan informasi lainnya?
Answer
Silahkan menghubungi Help Line/ PIC Penanggung Jawab Pelayanan pada masing-masing Wilayah Kerja sesuai nomor yang tertera pada Kartu Peserta.
Apakah bisa dan bagaimana prosedur bila peserta dirujuk ke Rumah Sakit di luar kota misalkan dari Medan ke Jakarta ?
Answer
Prosedur rujukan Luar Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Adanya indikasi medis yang mengharuskan pengobatan dirujuk ke Jakarta/ rumah sakit lebih lengkap dokter dan fasilitas lainnya.
-
Memastikan rumah sakit rujukan siap menerima peserta dan dokter yang merujuk memberikan penjelasan tentang kondisi pasien kepada dokter di rumah sakit penerima rujukan
-
Koordinasi dengan Divisi Human Capital (HCP) bilamana diperlukan.
Bagaimana bila hak kelas rawat inap peserta ternyata penuh ?
Answer
Peserta diberikan toleransi/ dapat menempati kelas perawatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari yang menjadi haknya dalam tempo 2x24 jam dan menjadi tanggungan Nayaka dan selanjutnya dipindahkan ke ruang perawatan sesuai hak peserta. Bila lebih dari 2x24 jam dan atau peserta tidak menghendaki dipindahkan ke ruang perawatan sesuai haknya maka selisih biaya yang timbul menjadi beban peserta.
Bagaimana bila saya menggunakan jaminan pengobatan (rawat inap) dari Asuransi lain, apakah dapat diajukkan klaim ke Nayaka (COB/ Koordinasi Manfaat) ?
Answer
Peserta yang memiliki 2 atau lebih penjamin dapat menggunakan mekanisme COB, untuk kasus ini Nayaka sebagai penjamin kedua dapat menerima pengajuan klaim dengan melampirkan seluruh berkas klaim termasuk penyataan tertulis dari Asuransi terhadap biaya yang telah dijaminkan.
Bila pelayanan kesehatan peserta telah dijaminkan oleh BPJS Kesehatan, apakah boleh mengajukkan klaim/ penggantian untuk layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ?
Answer
Peserta dapat mengajukan klaim ke Nayaka apabila ada hal yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan klaim akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang klaim tersebut bukan termasuk manfaat yang dikecualikan/pelayanan yang tidak ditanggung dalam Program JPK Tambahan.
Apa yang dimaksud layanan Top Up rawat inap BPJS Kesehatan, bagaimana prosedurnya?
Answer
Peserta yang menginginkan manfaat Top Up Rawat Inap BPJS Kesehatan, memastikan BPJS Kesehatan telah mengeluarkan surat jaminan dan diterima oleh pihak Rumah Sakit, dengan kondisi sebagai berikut:
a. RS Kerjasama BPJS Kesehatan dan Nayaka
Nayaka mengeluarkan surat jaminan rawat inap 1 (satu) tingkat di atas kelas rawat inap BPJS Kesehatan, kecuali pensiunan setinggi-tingginya di kelas 1 (satu)
b. RS Kerjasama BPJS Kesehatan Non Nayaka
Nayaka memberikan ganti biaya (reimburse) rawat inap 1 (satu) tingkat di atas kelas rawat inap BPJS Kesehatan, kecuali pensiunan setinggi-tingginya di kelas 1 (satu)
Dimanakah saya bisa mendapatkan informasi terkini tentang jaringan pelayanan kesehatan Nayaka beserta sebarannya ?
Answer
Dalam list daftar jejaring provider Nayaka yang dapat diakses melalui internet di : www.nayakaerahusada.com
Bagaimana cara dan prosedur usulan penambahan provider ?
Answer
Usulan penambahan provider dapat disampaikan ke PIC Nayaka, Nayaka akan melakukan pemetaan jumlah peserta dan kredensialisasi, setelah memenuhi persyaratan maka kerjasama dapat dilakukan.
Di tempat saya belum ada Klinik/ RS provider Nayaka akan tetapi ada Klinik/ RS yang melayani peserta BPJS Kesehatan, apakah bisa saya gunakan ?
Answer
Selama peserta mempunyai kartu peserta BPJS Kesehatan maka Klinik dan atau RSproviderBPJSKesehatan dapatdigunakansebagaifasilitas pengobatan sesuai prosedur/ mekanisme pelayanan yang berlaku di BPJS Kesehatan.
Bagaimana prosedur pengajuan klaim reimbursement ?
Answer
Peserta terlebih dahulu memastikankelengkapanberkas klaimsesuaisyaratdan ketentuan yang berlaku, mengisi formulir pengajuan klaim Nayaka (form F.e.1) secara lengkap jangan lupa mencantumkan nomor handphone dan nomor rekening Bank.
Berapa lama proses pembayaran klaim reimbursement oleh Nayaka ?
Answer
Untuk kasusrawatjalan dan rawat inap maksimal 14(empatbelas) hari untuk kasus rawat inap setelah berkas klaim diterima dan dinyatakan lengkap oleh Nayaka.
Bagaimana cara mengetahui klaim peserta sudah dilakukan pembayaran oleh Nayaka ?
Answer
Nayaka akan mengirimkan pemberitahuan pembayaran klaim melalui SMS kepada peserta atau peserta dapat menghubungi PIC Nayaka.
Apakah saya bisa berobat ke klinik dalam 1 hari yang sama ke Dokter Umum dan Dokter Gigi?
Answer
Pasien bisa berobat ke Dokter Umum dan Dokter Gigi pada hari yang sama, agar di infokan bila menerima obat dari salah satu dokter agar tidak terjadi pemberian obat yang sama untuk pasien yang sama
Bila berobat ke Dokter Umum, namun penyakitnya belum sembuh apakah saya boleh langsung ke RS?
Answer
Pasien bisa datang Kembali ke Klinik awal dengan menyampaikan belum ada perubahan terhadap penyakitnya, dokter akan memeriksa Kembali dengan 2 kemungkinan. Kemungkinan yang pertama dokter akan mengganti obatnya sedangkan kemungkinan yang kedua setelah dokter memeriksa kondisi pasien, dokter akan memberikan surat rujukan ke dokter spesialis sesuai keluhan pasien.
Pada saat memasak dan tangan teriris pisau dan berdarah apakah saya boleh langsung berobat ke Rumah Sakit
Answer
- Bila lukanya sangat besar dan darah yang keluar cukup banyak, maka peserta dapat berobat ke IGD Rumah Sakit terdekat, bila Rumah Sakit tersebut belum bekerjasama dengan PT. Nayaka Era Husada, maka peserta membayar terlebih dahulu lalu melakukan reimberst pada kantor Nayaka setempat dan akan di proses sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati.
- Bila lukanya kecil dan darah yang keluar tidak terlalu banyak, maka peserta dapat berobat keklinik terdekat, bila kliniktersebut belum bekerjasama dengan PT. Nayaka Era Husada maka peserta membayar terlebih dahulu lalu melakukan reimberst dan akan di proses sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati.
Pada saat berobat kedokter gigi apakah boleh dilakukan Tindakan tambal atau cabut gigi lebih dari1 (satu) gigi dan membersihkan karang gigi?
Answer
Tindakan tambal atau cabut gigi lebih dari satu gigi boleh dilakukan, begitu juga untuk pembersihan karang gigi secara bersamaan.
Anak saya usia 5 tahun, dilakukan vaksin oleh dokter spesialis, setelah itu ingin berobat kedokter gigi di Rumah Sakit, apakah bisa dirujuk ke dokter gigi?
Answer
Untuk pengobatan gigi semuanya dilakukan di klinik, kecuali untuk kasus gigi terbenam & rongent gigi dapat di rujuk ke Rumah Sakit.
Anak saya usia 10 bulan mengalami ruam popok, setelah berobat kedokter anak diberikan racikan yang didalamnya ada noroid (pelembab), apakah dicover sama Nayaka?
Answer
Tidak tercover karena noroid itu mengandung herbal termasuk dalam hal – hal yang tidak di tanggung
Surat rujukan berlaku untuk berapa lama?
Answer
Surat rujukan berlaku 1 (satu) bulan sejak diterbitkan untuk 1 (satu) kasus yang sama.
Berapa lama masa kadaluarsa klaim?
Answer
Masa kadaluarsa klaim adalah 6 bulan.
Saya menderita penyakit Hipertensi dan Diabetes, untuk obat apakah bisa diminta untuk 2 (dua) bulan?
Answer
Pemberian obat – obat rutin hanya boleh diberikan maksimal 1 (satu) bulan
Apakah setiap berobat ke Rumah Sakit semua obat tercover?
Answer
Selama obat tersebut ada pada Formularium BPJS Ketenagakerjaan akan dicover, namun bila obat yang dituliskan dalamresep oleh dokter tidak ada dalam formularium, maka bila peserta tidak ingin resepnya diganti, peserta harus membayar selisih obat. Namun bila peserta tidak mau bayar selisih maka peserta bisa sampaikan kepada dokter saat konsultasi agar obat – obat yang diberikan sesuai dengan formularium BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah pada saat operasi boleh minta naik kelas?
Answer
Bisa peserta akan diminta untuk mengisi Formulir bersedia membayar selisih terkait kenaikan kelas yang dipilih, namun ada beberapa hal peserta harus mengetahui hal – hal apa saja yang harus dibayar selain hal – hal yang tidak ditanggung peserta harus membayar biaya selisih Antara lain :biaya Tindakan operasi,kamar, obat, penunjang diagnostik. Semua selisih dibayar sebelum meninggalkan Rumah Sakit.
Saya sudah menikah 6 bulan, namun istri saya belum hamil juga, apakah saya bisa membawa istri saya kedokter spesialis Obsgyn ?
Answer
Untuk pemeriksaan yang terkait untuk memperoleh keturunan atau memeriksa kesuburan tidak di cover.
Istri saya sedang hamil anak pertama, pada saat konsultasi dengan dr.obsgyn dilakukan USG dan dianjurkan untuk pemeriksaan laboratorium termasuk pemeriksaan TORCH, apakah dicover?
Answer
Untuk pemeriksaan TORCH tidak bisa di cover tanpa indikasi medis.
Pada usia kehamilan 7 bulan dokter obsgyn menganjurkan agar dilakukan USG 4 dimensi dengan alasan ingin melihat kondisi bayi apakah ini dicover oleh Nayaka?
Answer
USG 4 Dimensi tidak dicover bila tanpa indikasi medis.
Istri saya hamil, pada usia kehamilan 27 ada masalah dengan bayinya sehingga kehamilan harus segera di akhiri, apakah untuk kondisi seperti ini dapat disebut sebagai persalinan?
Answer
Betul kondisi tersebut dikategorikan masuk persalinan, mengacu dalam perjanjian bahwa usia kehamilan 26 minggu termasuk dalam persalinan.
Dari hasil MCU ada benjolan pada payudara, sebaiknya saya harus bagaimana?
Answer
Datang keklinik dengan membawa hasil MCU agar dokter memberikan surat rujukan kedokter spesialis bedah.
Bila ada anjuran untuk operasi terencana apa yang harus saya lakukan?
Answer
Rumah Sakit akan menghubungi PT. Nayaka Era Husada terkait rencana operasi yang akan dilakukan, bila rencana operasi sudah di setujui oleh Nayaka, maka pasien akan di telp oleh Rumah Sakit dan menyampaikan kapan tanggal operasi dilakukan.
Setelah pulang rawat inap saya dianjurkan untuk kontrol oleh dokter, apakah saya harus membawa surat rujukan?
Answer
Tidak perlu membawa surat rujukan,cukup dengan anjuran control dari dr.spesialis, namun setelah control pertama dianjurkan untuk control selanjutnya maka pasien membawa anjuran control tersebut keklinik Nayaka atau klinik yang bekerjasama dengan Nayaka agar dibuatkan surat rujukan untuk kontrol.
Bagaimana caranya untuk mendapatkan layanan bila terdiagnosa harus dilakukan Tindakan Haemodialisa (cuci darah)?
Answer
Untuk penyakit – penyakit seperti ini sebaiknya menggunakan jaminan BPJS Kesehatan, karena Tindakan ini akan rutin dilakukan minimal 2x seminggu dan berbiaya besar. Bila peserta menggunakan BPJS Kesehatan, maka biaya yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan bisa di reimberst ke Nayaka sesuai ketentuan. Namun bila peserta tetap ingin menggunakan jaminan Nayaka dengan RS Kerjasama, maka Nayaka dapat membuat surat jaminan dengan ketentuan Rp.800.000 (delapan ratus ribu) untuk1x cuci darah dan selisih biaya yang timbul akan ditagihkan ditempat oleh pihak Rumah Sakit.
Mata saya rasanya bermasalah untuk melihat jauh dan selama ini belum pernah pakai kacamata, apakah saya bisa langsung ke optic untuk mendapatkan kacamata?
Answer
Peserta tidak bisa langsung ke optik bila sebelumnya belum pernah menggunakan kacamata, yang harus dilakukan peserta adalah datang ke Rumah Sakit dengan membawa kartu Nayaka, kependaftaran tujuannya kedokter spesialis mata, setelah diperiksa oleh dokter mata akan diberikan resep pemeriksaan matanya. Resep ini yang dibawa ke optik dan pada saat mengajukan klaim selain foto copy kartu, kwitansi bermaterai harus melampirkan resep dari dokter mata.
Saya baru 3 bulan yang lalu dapat manfaat kacamata dari PT.Nayaka, kacamata tersebut pecah apakah saya bisa mengajukan Kembali untuk manfaat kacamatanya?
Answer
Manfaat kaca mata lengkap didapat per 2 (dua) tahun, bila kacamata hilang atau pecah maka tidak bisa diajukan Kembali.
Anak saya usia 23 tahun, namun sudah bekerja, apakah masih berhak menggunakan kartu Nayaka?
Answer
Bila anak sudah bekerja, menikah atau usianya maksimal 25 tahun tidak berhak mendapatkan layanan Kesehatan Nayaka.
Saya terdiagnosa HNP dan dianjurkan untuk fisioterapi sebanyak 10x bagaimana caranya saya untuk mendapatkan layanan fisioterapi tersebut?
Answer
Rumah Sakit akan menghubungi Nayaka untuk mendapatkan persetujuan Tindakan tersebut, lalu Nayaka akan membuatkan surat jaminan, selanjutnya peserta dating ke Rumah Sakit dengan membawa fotocopy kartu + Fotocopy anjuran fisioterapi setiap dilakukannya Tindakan fisioterapi tersebut, Bila setelah 10 (sepuluh) kali fisioterapi sudah dilakukan namun peserta merasa keluhan masih ada maka peserta dating keklinik untuk mengambil surat rujukan dan Kembali konsultasi kedokter spesialis yang menganjurkan Tindakan fisioterapi.